Sejarah Peminatan XII (Pertemuan ke 1)
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1
KELAS XII
ARTI PENTING PROKLAMASI DAN PENGAKUAN
KEMERDEKAAN INDONESIA OLEH NEGARA
LAIN
A.
Tujuan Pembelajaran
Setelah
kegiatan pembelajaran 1 ini diharapkan kalian
mampu menganalisis arti penting
dan makna proklamasi kemerdekaan bagi Indonesia
dan pentingnya pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh negara lain dengan cermat dan penuh semangat
serta dapat menunjukkan sikap peduli, tanggung
jawab dan cinta tanah air.
B.
Uraian Materi
1. Arti Penting
dan Makna Proklamasi Kemerdekaan bagi Indonesia
Setiap tanggal 17 Agustus masyarakat Indonesia larut dalam euphoria kemerdekaan negara Indonesia. Perayaan kemerdekaan ini diadakan bertujuan untuk mengingatkan kembali momen-momen perjuangan para leluhur dalam memperjuangkan bangsa Indonesia untuk merdeka dari jajahan Negara asing. Puncak dari perjuangan tersebut pun bertepatan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan dibacanya Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia oleh Presiden Soekarno. Proklamasi tersebut sekaligus menandakan berdirinya Negara Indonesia sebagai salah satu Negara berdaulat seperti Negara-negara lainnya yang ada di dunia.
Gaung kemerdekaan Indonesia membahana ke seluruh penjuru dunia, setelah Proklamator kemerdekaan RI Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan RI secara de facto pada 17 Agustus 1945. Indonesia memproklamasikan diri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Proklamasi kemerdekaan yang dibacakan Jumat pagi, waktu itu tidak membuat semua masalah selesai. Masa – masa awal kemerdekaan, Indonesia dihadapkan pada satu masalah besar disamping banyak masalah lainnya. Masalah tersebut adalah belum adanya pengakuan internasional yang luas atas kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia.
Penyebarluasan berita proklamasi kemerdekaan itu sangat penting
dilakukan guna mendapat pengakuan
dari bangsa sendiri (Indonesia) dan mendapat pengakuan dunia internasional. Kita sudah tahu bahwa
segenap lapisan bangsa Indonesia menerima berita ini dengan antusias dan penuh suka cita, sehingga membangkitkan
dan memperbesar semangat revolusi
yang membara bagi bangsa Indonesia, hal ini tercermin dari slogan- slogan
atau yel-yel yang mereka tulis dan teriakan
bila saling berjumpa.
a.
Arti Penting Proklamasi Kemerdekaan bagi Bangsa
Indonesia
Peristiwa proklamasi kemerdekaan mengandung arti sangat penting dan
membawa perubahan sangat besar dalam kehidupan bangsa
Indonesia. Arti penting
proklamasi bagi bangsa Indonesia
antara lain …
Ø merupakan puncak
perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaannya.
Ø
dengan proklamasi berarti bangsa Indonesia
mendapat kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri sebagai bangsa yang berdaulat.
Ø
merupakan jembatan emas untuk menuju
masyarakat yang adil dan makmur.
Ø
sumber hukum pembentukan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Ø
alat untuk mencapai
tujuan negara dan cita-cita bangsa
Indonesia.
Ø
lahirnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Ø Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat dan Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia memiliki arti penting baik bagi
dunia luar dan bagi bangsa
Indonesia sendiri. Kepada dunia luar arti proklamasi adalah menunjukkan kepada dunia bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia telah dan berdaulat serta wajib dihormati oleh negara-negara lain secara layak sebagai bangsa dan negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan
sederajat dengan hak dan kewajiban yang sama
dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar
bangsa di dalam hubungan
internasional. Bagi bangsa Indonesia
arti proklamasi memberikan dorongan dan rangsangan bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia
mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain
yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia. Mempunyai
hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan
tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib
sendiri beserta tanah airnya dalam segala
aspek kehidupan.
b.
Makna Proklamasi Kemerdekaan bagi Bangsa Indonesia.
Proklamasi Kemerdekaan mempunyai makna
bagi Indonesia. Bagi Indonesia adalah dengan diproklamasikannya kemerdekaan
Indonesia bermakna bahwa telah diserukan kepada
warga dunia akan adanya sebuah negara baru yang terbebas dari penjajahan negara lain, yang memiliki kedudukan yang
sama dengan negara-negara lain yang telah ada
sebelumnya. Proklamasi menjadi tonggak awal munculnya negara Indonesia dengan tatanan
kenegaraannya yang harus dihormati oleh negara-negara lain di
dunia.
Dengan Proklamasi kemerdekaan, Indonesia melepaskan diri dari belenggu
penjajahan bangsa lain dan dapat hidup sederajat
dengan bangsa-bangsa lain, meningkatkan taraf kehidupan dan kecerdasan bangsany,
mengejar segala ketertinggalan yang dialami oleh bangsanya dengan mengembangkan segala potensi
yang dimilikinya untuk mencapai
tujuan nasional bangsa.
2. Pentingnya Pengakuan
Kemerdekaan Indonesia oleh Negara Lain.
Kemerdekaan suatu negara tidak cukup hanya melalui perjuangan di level
domestik saja, tetapi juga membutuhkan perjuangan di level internasional. Mendapatkan pengakuan dari Negara
lain adalah salah
satu perjuangan Indonesia
di level Internasional untuk memulai eksistensinya. Pengakuan
kedaulatan kepada suatu negara oleh negara lain menjadi
salah satu syarat berdirinya sebuah Negara.
Untuk dapat benar-benar terbebas dari penjajah
dan merdeka menjadi
sebuah negara, Indonesia
harus memenuhi dua unsur pembentuk
negara, yaitu unsur konstitutif dan
juga unsur deklaratif.
Kalau kita
lihat dari segi unsur konsitutif yang meliputi wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat, Indonesia sudah
memenuhinya. Akan tetapi, Indonesia paska proklamasi masih belum memenuhi
unsur deklaratif, yaitu
pengakuan dari negara-negara lainnya. Nah …. Sudah
jelas ya bagi kalian …hal itu lah yang membuat Indonesia butuh adanya
dukungan dan pengakuan.
Untuk berdiri sebagai negara yg berdaulat, Indonesia membutuhkan
pengakuan dari bangsa-bangsa lain secara hukum atau de jure. Sebuah negara akan mendapatkan
pengakuan sebagai negara berdaulat atau merdeka secara
penuh, apabila negara itu mampu
memenuhi 4 syarat berikut ini, yaitu :
1.
Memiliki wilayah
2.
Memiliki rakyat (artinya
semua rakyat mendukung)
3.
Berdaulat dan memiliki lembaga-lembaga negara
(yudikatif, legislatif, eksekutif, dan lain-lain)
4.
Mendapatkan pengakuan dari negara lain baik secara de facto (nyata) maupun de jure
(hukum).
Tata hubungan internasional menghendaki status negara merdeka sebagai
syarat yang harus dipenuhi. Pengakuan
dan negara lain merupakan modal bagi suatu negara untuk diakui sebagai
negara yang merdeka.
Pengakuan negara terhadap
negara lain dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu pengakuan secara de facto
dan de Jure.
Pengakuan secara de facto adalah
suatu bentuk pengakuan suatu negara terhadap
negara lain yang menyatakan bahwa negara tersebut sudah memenuhi syarat
syarat terbentuknya Negara seperti
adanya wilayah, adanya rakyat dan adanya pemerintahan yang berdaulat. Suatu negara memberi
pengakuan de facto apabila mengakui
kemerdekaan atau lahirnya suatu negara baru. Negara itu memberi
pengakuan de facto karena masih
menyangsikan, apakah negara baru itu mampu menjalankan kedaulatan di dalam negeri dan mampu menjalin
hubungan luar negeri.
Pada umumnya pengakuan
de facto diberikan
kepada pihak yang diakui, hanya berdasarkan pada fakta atau kenyataan saja bahwa pihak yang diakui
itu telah ada. Pengakuan de facto diberikan dengan
penilaian bahwa negara atau pemerintah baru
itu secara faktual telah memenuhi syarat sebagai negara atau pemerintah.
Pengakuan de facto merupakan
pengakuan faktual, sehingga
sering diberikan meski negara atau pemerintah baru itu
belum stabil.
Pengakuan secara de jure adalah
bentuk pengakuan yang dinyatakan secara resmi
oleh Negara lain dengan berdasarkan pada kaidah kaidah yang diatur dalam
hukum internasional terkait
keberadaan suatu Negara baru. Pengakuan de jure diberikan ketika suatu negara menerima penuh lahirnya suatu negara baru. Negara itu tidak menyangsikan lagi eksistensi dan kemampuan negara baru memerintah ke dalam dan ke luar berhubungan
dengan negara lain. Pengakuan de jure
adalah bentuk yang tertinggi yang diberikan
dengan perhitungan bahwa negara atau pemerintah baru itu secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional untuk ikut serta secara
efektif dalam masyarakat internasional. Pengakuan de jure tidak dapat ditarik kembali,
kecuali dengan hilangnya syarat negara atau pemerintah itu, sehingga dalam hal ini pengakuan itu hilang dengan
sendirinya bersama hilangnya negara atau pemerintah baru. Dengan diberikannya pengakuan de jure maka
pihak yang bersangkutan telah diterima eksistensinya di dalam hubungan dan pergaulan internasional.
suatu negara tanpa pengakuan bukanlah
berarti negara itu tidak dapat mempertahankan
kelangsungan hidupnya, melainkan peranan pengakuan negara lain mengakibatkan negara yang diakui dapat menggunakan atribut negara yang bersangkutan.
Pengakuan
negara yang satu terhadap negara yang lain adalah untuk memungkinkan hubungan
antara negara-negara itu (hubungan diplomatik, hubungan perdagangan, hubungan
kebudayaan, dan lain-lain).
Pengakuan bukanlah faktor yang menentukan mengenai ada tidaknya negara, pengakuan ini hanyalah menerangkan, bahwa negara yang telah ada itu diakui oleh negara yang mengakui itu. Pengakuan bukanlah turut mendirikan negara itu, tetapi hanyalah menerangkan saja. Pengakuan itu tidaklah bersifat konstitutif, melainkan bersifat deklaratif. Jika suatu masyarakat politik telah memiliki ketiga unsur pokok tentang negara (penghuni, wilayah, pemerintah yang berdaulat), maka dengan sendirinya ia telah merupakan negara.
Pengakuan hanyalah bersifat pencatatan pada pihak negara-negara lain, bahwa negara baru itu telah mengambil tempat di samping negara-negara lain yang sudah ada.
Contohnya: Indonesia mem-proklamirkan kemerdekaannya pada tahun 1945 yang saat itu belum ada negara yang mengakui keberadaannya.
Pengakuan dari Belanda baru diumumkan pada tahun 1949. Dengan demikian pengakuan dari negara lain cukup dimasukkan dalam unsur deklaratif karena pengakuan tidak mutlak dalam pembentukan sebuah negara, sebab itu pengakuan dari negara lain hanya pendukung dalam hubungan internasional dalam kedudukan negara tersebut terhadap negara- negara lain. Akibat-akibat hukum dari pengakuan negara lain atas terbentuknya negara baru, adalah negara baru dapat diterima secara penuh sebagai anggota dalam pergaulan antar bangsa, dan dapat berhubungan internasional atau bekerja sama dengan negara lain.
Pengakuan yang didapatkan Indonesia sebagai Negara berdaulat memiliki
makna yang penting dalam eksistensi Indonesia di dunia.
Hal ini berarti Indonesia diakui sebagai salah satu dari Negara berdaulat
di dunia yang mengikuti sistem tatanan dunia internasional.
C.
Rangkuman
1.
Bagi bangsa Indonesia proklamasi memberikan dorongan
dan rangsangan bahwa sejak saat itu
bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan
bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka
dalam pergaulan dunia.
Mempunyai hak dan kewajiban
untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan
memperjuangkan tercapainya cita-cita
nasional bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib
sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek kehidupan.
2.
Kemerdekaan suatu negara tidak cukup hanya melalui
perjuangan di level domestik saja, tetapi juga membutuhkan perjuangan di level internasional. Mendapatkan pengakuan dari Negara lain adalah salah satu perjuangan Indonesia
di level Internasional untuk memulai eksistensinya. Pengakuan kedaulatan kepada suatu negara oleh negara
lain menjadi salah satu syarat berdirinya sebuah Negara.
3.
Untuk dapat benar-benar terbebas dari penjajah
dan merdeka menjadi
sebuah negara, Indonesia
harus memenuhi dua unsur pembentuk
negara, yaitu unsur konstitutif
dan juga unsur deklaratif. Kalau kita lihat dari segi unsur
konsitutif yang meliputi
wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat,
Indonesia sudah memenuhinya. Akan
tetapi, Indonesia paska proklamasi masih belum memenuhi unsur deklaratif,
yaitu pengakuan dari negara-negara lainnya.
4.
Pengakuan negara terhadap
negara lain dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu pengakuan
secara de facto dan de Jure.
5.
Pengakuan yang didapatkan Indonesia sebagai Negara
berdaulat memiliki makna yang penting
dalam eksistensi Indonesia di dunia.
Nama: Suryati
BalasHapusKelas:XII IPS 1
NAMA : OMI KULSUM
BalasHapusKELAS: XII IPS 1
Nama: Asti Winarti
BalasHapusKelas: XII IPS 1
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama:Aminah syila Juliana
BalasHapuskelas: XII IPS 1
Nama:Siti Nadian Nurlaela
BalasHapusKelas: XII IPS 1
Nama:Wiyanda Dwi Nova
BalasHapusKls:XII IPS 2